Selain Imam Masykur, Ada Korban Lain yang Diculik Oknum Paspampres-TNI

  • Bagikan
Imam Masykur, korban penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan oknum Paspampres dan dua anggota TNI. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Terus berkembangnya kasus kematian warga Aceh bernama Imam Masykur oleh oknum Paspampres dan dua anggota TNI, mulai mengungkapkan fakta-fakta baru di lapangan.

Selain Imam, ternyata ada satu korban lain yang diculik para pelaku, tapi dilepas di tol. “Ada juga satu korban lain yang diculik. Sebenarnya yang diculik itu dua orang. Satu dilepas di sekitar Tol Cikeas,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat jumpa pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).

Irsyad menuturkan satu korban dilepas karena susah bernapas di dalam mobil. Satu orang itu juga sudah diperiksa sebagai saksi. “Itu dilepas karena mendapati korban ini kondisinya napasnya sudah susah karena ketakutannya akhirnya korban dilepas. Nah, itu juga kita periksa sebagai saksi,” ujarnya

Ketiga oknum TNI berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Imam. Salah satu tersangka, yakni Praka RM, merupakan anggota Paspampres. Mereka dijerat di tiga kasus, yaitu penculikan, pemerasan, dan penganiayaan.

“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen Hamim.

Hamim menjelaskan, penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti terus dilakukan.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer,” ujar Hamim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *