narasi1.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang etik terhadap dirinya menyalahi aturan. Persidangan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK dan berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Anwar, sidang MKMK menyalahi aturan karena dijalankan secara terbuka. Padahal, ujar dia, sidang etik diatur agar sepenuhnya tertutup.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sidang etik memang diatur tertutup. Tetapi dalam persidangan kali ini, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan para pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi termasuk Anwar Usman tetap dilakukan melalui sidang tertutup.
Anwar Usman mengatakan keputusan untuk membuat sidang etik terbuka telah menyalahi tujuan dibentuknya MKMK. Menurut dia, MKMK seharusnya bisa menjaga martabat para hakim konstitusi.
“(Sidang terbuka) tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional,” ujar Anwar.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik sejatinya dilakukan secara tertutup. Alasannya, kata Jimly, pemeriksaan etik harus menjaga kehormatan sembilan hakim MK dan menjaga haknya sebelum diputus bersalah melakukan pelanggaran etik.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup,” kata Jimly di MK, Kamis 26 Oktober 2023.
Namun, kata Jimly, bagi pihak yang merasa tidak dirugikan atas diselenggarakannya sidang etik, dapat dilakukan secara terbuka.
“Cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dibuka,” kata Jimly.
Untuk itu, lanjut Jimly, pihaknya melakukan sidang secara terbuka bagi pelapor sidang etik, dan tertutup saat pemeriksaan hakim.
MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pembuatan putusan gugatan uji materi soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat peinsip ketidakberpihakan, integeitas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran tak lain adalah putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman. (*)