narasi1.com – Hasil tes kesehatan dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado telah dinyatakan memenuhi syarat.
Ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado lewat agenda Pemberitahuan dan Penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon, Jumat (6/9/2024).
“Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan keempat bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota adalah Memenuhi Syarat,” ujar Hasrul Anom selaku Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Berkas keempat Bapaslon diserahkan Hasrul kepada Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung partai politik, sembari didampingi Komisioner KPU Manado Divisi Hukum dan Pengawasan, Patrice Kuhu serta jajaran Sekretariat yang ada.
Penyerahan berkas juga disaksikan langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manado, Heard Runtuwene.
Empat Bapaslon tersebut, terdiri dari Andrei Angouw dan Richard Sualang; Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Lumentut; Benny Parasan dan Boby Daud; Audy Karamoy dan Lucky Datau.
Mekanisme ini dipastikan sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Meskipun telah lolos tes kesehatan, keempat Bapaslon diwajibkan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan.
Sebelumnya, tes kesehatan keempat Bapaslon telah dilakukan di RSUP Kandouw Manado pada 31 Agustus 2024. (*)