narasi1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menyambut baik kehadiran Posko Pemutakhiran Data Pemilih Keliling (Mutarling) yang digagas KPU Manado.
Setelah resmi dilaunching pada Senin (8/7/2024), Posko Mutarling diharapkan benar-benar meningkatkan akurasi dari proses pemutakhiran data pemilih kedepannya.
Ini disampaikan Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu dihadapan ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manado yang menghadiri launching Posko Mutarling.
“Kami mengapresiasi ide dan kreativitas KPU Manado yang sudah melaunching Posko Pemutakhiran Data Keliling,” ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut tersebut.
“Semoga peluncuran posko ini tidak sekedar bersifat seremonial, tapi Badan Ad Hoc yang ditugaskan benar-benar stand by memastikan tidak ada masyarakat yang terlewati proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian, red),” tegas Lanny.
Posko Mutarling akan diberlakukan hingga 23 September 2024, menyesuaikan dengan masa pemutakhiran data pemilih. Selama periode itu, Lanny meminta PPS yang bertugas aktif menjemput bola dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih itu panjang. Karena KPU kerjanya teknis, kita tidak duduk diam tunggu-tunggu laporan. Jadi tolong pastikan tidak ada masyarakat yang terlewat,” lanjut Lanny.
Ia juga meminta PPS jeli dalam memperbaharui data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seperti pemilih meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, berstatus TNI-Polri, dan salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kalau ada laporan orang meninggal langsung dicoret dan dijadikan TMS. Surat keterangan tinggal menyusul. Karena data pemilih sifatnya dinamis dan cepat berubah, jadi di tahapan Coklit inilah kita bisa merubahnya setiap saat,” terang Lanny.
KPU Sulut juga memperingatkan Badan Ad Hoc agar tidak membocorkan data pemilih kepada orang lain.
“Jangan pernah sekalipun menyerahkan data pemilih kepada orang lain. Apalagi data yang belum diplenokan. Sekalipun itu orang terdekat, tetangga, dan kerabat lainnya, jangan pernah. Karena ini diatur dalam undang-undang, jadi kalian harus hati-hati,” tandas Komisioner KPU Sulut itu. (*)