Cak Imin Berpotensi Diperiksa KPK

  • Bagikan
Kantor KPK. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenaker pada tahun 2012. Pada tahun tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.

Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan ada kemungkinan seluruh pejabat pada tahun tersebut akan dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan akan diminta keterangan, kenapa? Karena kita mau mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Semua yang terlibat akan kami minta keterangannya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang, kawasan Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 1 September 2023.

Asep juga menerangkan KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus waktu kejadian dugaan perkara korupsi tersebut dan akan memeriksa para pejabat yang diduga mengetahui dan terlibat dalam tempus pekara.

Dalam perjalanan menyelidiki pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 20 miliar itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya adalah sebuah rumah di wilayah Gorontalo, dan telah melakukan peggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Agustus 2023.

KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari kalangan PNS Kemenaker untuk dimintai keterangan. Sebagai Menteri Kemenaker tahun 2009-2014, nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga pernah disebutkan dalam kasus kardus durian.

Kasus kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktu daerah pada Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar OTT terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direkotrat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjem P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Keduanya tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap seniali Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian.

Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011, lima hari jelas Hari Raya Idul Fitri. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Muhaimin. KPK menyatakan masih terus mengusut kasus ini, termasuk soal keterlibatan Cak Imin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *