Ahok Terseret Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

  • Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Istimewa)

narasi1.com – Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya keluar dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa selama sekitar 6,5 jam.

Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Pantauan awak media, Ahok keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB. Ia dikawal sejumlah ajudannya dari lobi gedung KPK menuju mobil di Jalan Persada Kuningan, Selasa (7/11/2023).

Namun Ahok menolak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya pada hari ini. Ahok mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dicecar oleh tim penyidik KPK. “Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa.

Lebih lanjut, Ahok enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Menurutnya, keterangannya akan dibuka di pengadilan dan bisa diikuti oleh publik. “Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok. Ahok juga enggan banyak berkomentar terkait kontrak PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) yang hingga sampai saat ini masih berlangsung.

Ia tak mau menjawab perbedaan pernyataan KPK yang menyebut kontrak itu diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun. Sementara Karen justru mengklaim kontrak itu menguntungkan Pertamina. “Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka,” ujar Ahok.

Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karena juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Karena disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *