narasi1.com – Menyikapi Cuti Bersama serta libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H /2024 M di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Reynhard Silitonga menyampaikan beberapa catatan penting bagi jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.
Catatan penting tersebut disampaikan pada saat memimpin apel kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri di lingkungan Kemenkumham yang berlangsung secara hybrid terpusat dari Lapangan Upacara Kemenkumham.
Mengawali arahannya, Plh. Sekjen menginformasikan bahwa Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d. 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan jajarannya untuk memastikan keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan pemeriksaan/ sterilisasi ruangan.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada UPT yang melaksanakan pelayanan publik agar tetap melaksanakan tugas pelayanan yang telah ditetapkan.
“Terapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan intens koordinasi dengan TNI/ Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib,” pesannya.
Mengakhiri arahannya, Plh. Sekjen menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan pengamanan ditandai dengan tidak adanya kejadian menonjol yang dapat menurunkan citra baik Kemenkumham.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara John Batara bersama seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sulut turut mengikuti secara virtual dari lapangan Kanwil. (*)