narasi1.com – Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar delapan persen tidak termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
Ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (16/8/2023).
“Besaran tukin ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga di mana tempat PNS itu bekerja. Karena kalau di PNS itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan Bapak Presiden, masing-masing KL biasanya juga ada Tukin,” jelasnya.
“Beberapa dari KL yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” tambah Menkeu.
Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah juga akan menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen pada tahun depan.
Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut. “Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,” ucapnya.
Ia merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp 17 triliun untuk pensiunan. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada tiga alasan dibalik kenaikan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan.
Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif. Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS. “Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi. (*)