Teknis Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dijelaskan KPU Sulut

  • Bagikan

komunikasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Konferensi Pers bersama ratusan awak media dalam rangka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut yang akan dibuka pada Selasa tanggal 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengungkapkan pertemuan saat ini akan membahas terkait pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulut yang akan dilaksanakan Selasa.

Dijelaskan Poluan berbagai langkah koordinasi dengan stakeholders, baik secara teknis maupun non teknis dilaksanakan KPU.

“Tapi kami sudah melakukan technical meeting dengan stakeholder terkait yang terdiri dari Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Parpol,” ungkap Poluan di kantor KPU, Senin (26/8/2024).

Sementara itu Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, untuk pendaftaran Paslon dibuka mulai 27-29 Agustus

“Pembukaan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 Agustus akan dibuka pukul 08.00 wita dan ditutup pukul 16.00 wita. Pun tanggal 28 sama waktu pendaftaran, yang tanggal 29 pembukaan tanggal 08.00 wita dan penutupan pendaftaran pukul 23.59 wita,” urai Salman Saelangi.

Sementara untuk pendaftaran syarat untuk pencalonan berdasarkan PKPU nomor 8, dan sudah ada perubahan PKPU 10 2024.

“Ambang batas PKPU nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” ungkapnya

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.

“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah,” ujarnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Anggota KPU Meidi Tinangon, Awaluddin Umbola, Lanny Ointu dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *