Ini terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulut bersama jajaran stakeholder, mitra kerja, dan konstituen pada Selasa (9/7/2024).
Salah satu masalah urgent yang didiskusikan Komisi III adalah sengketa lahan Tol Manado-Bitung yang belum selesai. RDP dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo.
RDP turut menghadirkan pihak direktorat jalan bebas hambatan, BPN, BPJN Sulut, dan keluarga Margi Tumangken.
Berty Kapojos saat membuka RDP menyatakan bahwa Komisi.I berupaya untuk memediasi pihak pihak yang bermasalah agar bisa tuntas. ” Tentunya kami berharap ada jalan keluar terbaik , apa yang keluarga bisa penuhi agar tanah mereka bisa terbayar,”ucap Berty.
Sandra Poli, perwakilan Marki Tumangkeng mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi lahan atas dua bidang tanah yang dilalui Tol Manado-Bitung.
“Kami sudah menang di PN Airmadidi. Tol sudah jadi enam tahun tapi hak kami belum diserahkan,” kata Sandra. Sudah 6 tahun kami bersabar, kami dipimpong kesana kemari,”tolong bantu kami Pak Berty dan anggota dewan yang terhormat,”ungkap Sandra.
“Semua yang diminta kami penuhi, bahkan pengukuran ulang, kami lakukan bahkan oleh Pak Poltje dijanjikan jika sudah dilangsung dibayarkan. Tapi nyata sampai detik tidak juga dibayarkan,” tandas Sandra.
Ketua Komisi 3 Berty Kapojos meminta agar pihak keluarga memperlihatkan surat surat pendukung.
Lanjut Berty, berdasarkan hasil putusan pengadilan, dua bidang tanah dimaksud yakni SHM Airmadidi Atas nomor 127: 1756 m2 dengan luasan bidang yang kena tol 204 meter persegi.
Kemudian, SHM Airmadidi Atas nomor 756 dengan luas lebih dari 2500 meter persen dan yang kena tol sekitar 400 meter.
” Jadi yang diminta dibayarkan kurang lebih 600 . Pak Poltje kiranya bisa membantu agar keluarga bisa dibayarkan,”tegas Berty.
PPK Pengadaan Tanah, Polce Mawei menjelaskan, semua objrk tanah tol ini sudah dibayarkan sementara objek tanah yang dimaksudkan Keluarga Marki Tumangken memang tak bisa diganti rugi.
“Sejak awal, objek dimaksud tidak masuk daftar nominatif dan peta bidang karena itu adalah kaplingan jalan, fasilitas umum. Sesuai aturan itu tidak bisa,” ujar Polce.
Mawei memastikan, seluruh bidang tanah yang terdampak Tol Manado-Bitung semua sudah diganti rugi. “Kecuali yang menurut aturan tidak bisa,” katanya.
Katanya, berdasar aturan, bidang yang difungsikan sebagai fasilitas umum tidak bisa dijadikan objek ganti rugi.
Terkait putusan PN Airmadidi sudah inkrah, pihaknya menghormati proses hukum. “Pengadilan memutuskan memerintahkan dilakukan pengukuran ulang. Bukan perintah membayar ganti rugi,” katanya.
Sementara anggota Komisi 3, Arthur Kotambunan menyarankan agar Keluarga Margi lebih intens melakukan pendekaran dengan pihak PPK agar bisa di bantu, sekaligus mendapatkan solusi. “Nyanda usah marah marah, buju jo pa Pak Potje supaya ada jalan keluar,” ungkapnya. (***)