narasi1.com – Penguatan profesionalisme PPK jadi fokus KPU Sulut untuk sukseskan Pemilu. Meskipun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersifat ad hoc atau sementara, profesionalisme tetap menjadi tuntutan utama dalam menjalankan tugas mereka selama Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, saat memberikan materi pada acara Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc.
Acara tersebut merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar KPU Kabupaten Minahasa pada Senin (16/9/2024) di Mercure Tateli Resort, Kecamatan Mandolang, Minahasa.
Dalam forum yang dihadiri 125 anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa tersebut. Tinangon menekankan bahwa prinsip profesionalisme sering kali diabaikan oleh penyelenggara pemilu. Dia menegaskan bahwa prinsip ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilu.
“Profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu berarti bahwa penyelenggara memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Ini juga harus didukung oleh keahlian berdasarkan pengetahuan, keterampilan, serta wawasan yang luas.” ujar Tinangon, mengutip ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Untuk mewujudkan profesionalisme tersebut, Tinangon menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari anggota KPU di berbagai tingkatan hingga PPK, PPLN, PPS, KPPS, serta KPPSLN, wajib berperilaku profesional. Mereka harus aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugas mereka. Khususnya terkait kepemiluan, ketatanegaraan, dan kebangsaan.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, Anggota KPU Minahasa Lidya Malonda, dan Sekretaris KPU Minahasa Stella Sompe, yang turut mendampingi Tinangon dalam sesi pemaparan materi. (*)