Putusan Usia Capres-Cawapres Tetap Sah Meski Ketua MK Diberhentikan

  • Bagikan
Tiga dari sembilan Hakim MK yang membahas syarat Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Namun, menurut Mahfud Md, putusan MKMK itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres itu.

“Dengan putusan MK ini, proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini kepada awak media, Selasa (7/11/2023).

Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan MK, lebih tepatnya dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023.

MK memutuskan bahwa capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju ke pilpres asalkan yang bersangkutan sudah pernah menjadi kepala daerah.

Hari ini, 7 November 2023, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Mahfud yang merupakan ahli hukum dan mantan Ketua MK mengapresiasi pula putusan MKMK hari ini.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd.

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tadi. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Selain itu, sembilan hakim lainnya dinyatakan kena sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

“Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara,” kata Jimly membacakan putusannya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *