narasi1.com – Pembahasan perubahan perubahan ketiga tentang peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah siap diajukan ke Dirjen Otonomi daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan terakhir oleh panitia khusus (pansus)DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terhadap perubahan perda tersebut.
Anggota Pansus Farry Liwe mengungkapkan, dokumen terakhir yang di minta oleh pansus telah di masukkan ke DPRD sebagai kelengkapan dalam perubahan perda.
“Terakhir pemasukan Peraturan menteri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah dan selanjutnya akan di ajukan ke Dirjen Otonomi daerah,” ungkap Farry Senin, (29/7/2024) di ruang rapat komisi II DPRD Provinsi Sulut.
Lanjut Farry, jika nantinya telah di evaluasi di Dirjen Otonomi Daerah, makan perubahan terhadap perda tersebut akan segera di paripurnakan.
Hasil rapat perbaikan perda tersebut pun dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen yang tidak terpisahkan. (*)