Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Akhir 2024

  • Bagikan
Puluhan ASN dan Tenaga Honorer memenuhi jalan. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Penghapusan jabatan Tenaga Honorer di Indonesia tidak jadi diberlakukan 28 November 2023, tapi Desember 2024.

Penundaan ini dijelaskan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syamsurizal dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), Senin (28/8/2023).

Syamsurizal mengatakan aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).

Penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Rencana penghapusan ini menuai polemik karena saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyatakan akan berusaha agar tidak terjadi pemecatan massal gara-gara adanya aturan ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PPPK atau PPPK part time.

Menurut Syamsurizal, opsi-opsi menyelamatkan para tenaga honorer itu masuk dalam pembahasan RUU ASN yang tengah dilakukan. Dia mengungkapkan salah satu usul yang mengemuka adalah memberikan tenggat waktu kepada para tenaga honorer hingga Desember tahun depan.

Menurut dia, tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Menurut dia, proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” ujarnya.

Pasalnya, lanjutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada Pemberhentian Kerja (PHK) massal. “Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal,” tambahnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa akan ada tambahan penjelasan mengenai alih status dari honorer menjadi PPPK ini.

Sebelum membahas ketentuan itu, dia mengatakan pemerintah dan DPR akan sama-sama memastikan validitas data mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia. “Kami akan melakukan validasi dari data yang sudah ada,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *