Pemprov Sulut Sediakan 54 Miliar per Bulan untuk Kenaikan Gaji ASN

  • Bagikan
Puluhan ASN dan Tenaga Honorer memenuhi jalan. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membeberkan jumlah dan sumber anggaran untuk mengcover kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertambah delapan persen di tahun 2024.

Ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Clay Dondokambey mengatakan bahwa, terkait kenaikan gaji akan berlaku pada tahun 2024 dan sumber dananya dari Dana Transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Kenaikan 8 persen secara otomatis akan dihitung dalam tambahan DAU yg akan disalurkan melalui Kemenkeu tahun 2024. “Proses anggaran pembayaran gaji itu, semua dari Kemenkeu. Penerapan kenaikan gaji PNS akan dilakukan 2024 mendatang,” tuturnya.

Anggaran pembayaran gaji bagi PNS Pemprov Sulut pada setiap bulannya, mencapai 50 Miliar yang bersumber dari DAU. Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, secara otomatis menambah guyuran DAU menjadi 54 miliar setiap bulannya.

Hal ini juga dibenarkan Clay. Menurutnya, 54 miliar tersebut merupakan estimasi sementara untuk pembayaran gaji PNS Pemprov Sulut juga tunjangan keluarga.

“Untuk estimasi datanya seperti itu (54 miliar, Red). Tapi data yang pastinya akan dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam tambahan DAU berdasarkan data jumlah pegawai yang database pembayaran gaji di Kemenkeu. Jadi untuk kenaikkan gaji biasanya hanya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga tapi tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Terkait kenaikkan gaji akan berlaku pada tahun 2024 dan sumber dananya dari DAU. Kenaikkan 8 perse secara otomatis akan dihitung dalam tambahan DAU yan akan disalurkan melalui Kemenkeu tahun 2024,” katanya.

Sementara itu, Pakar Pemerintahan Dr Jhony Lengkong menilai bahwa, kenaikan gaji PNS baik pusat maupun daerah merupakan hal yang wajar mengingat sudah lama gaji PNS tidak naik, berimbang dengan inflasi serta Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setiap tahun terjadi peningkatan.

“Tetapi tentunya kita harus mengingatkan, agar pelayanan publik bisa terus dijamin baik dan dapat dirasakan penuh masyarakat. Gaji yang naik harus berimbang dengan kualitas pelayanan publik yang bagus,” sebutnya.

Lengkong juga mengatakan bahwa, kenaikan gaji PNS tidak akan memberatkan porsi pembangunan infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat. “Kenaikan gaji ini pasti sudah melalui evaluasi yang sangat detail.

Kemampuan APBN dihitung untuk membiayai kenaikan gaji PNS baik dari pusat maupun daerah. Karena itu APBD yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat, saya pikir tidak akan terganggu,” kuncinya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *