narasi1.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Program Hunian ASN di lingkup Provinsi Sulut, di Perum Puri Manado Permai, Kelurahan Bengkol, Kecamatan, Mapanget, Manado, Selasa (22/8/2023).
Ini merupakan bentuk pemenuhan janji Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandow (OD-SK) untuk menyiapkan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan uang muka (DP) 0 persen dan cicilan murah.
Perjanjian Kerja sama itu ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Dirut PT Taspen dan Dirut Bank SulutGo (BSG), serta disaksikan Wakil Gubernur Steven Kandouw. “Kita patut bersyukur karena ini berkat bagi kita,” kata Gubernur Olly.
Menurut dia, pembangunan hunian ASN dengan uang muka 0 persen ditopang BSG dan PT Taspen. “Ini kesempatan bagi ASN muda. Karena kesempatan tidak datang kedua kali. Torang harus memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.
Untuk memudahkan ASN yang tinggal, pemerintah akan menyiapkan bus untuk antar-jemput para pegawai. “Jadi pegawai yang tinggal aman semua. Karena ada bus yang antar jemput,” ujar Ggbernur Olly.
Gubernur Olly juga menyarankan para ASN di Sulut untuk mengikuti asuransi PT Taspen. Hal itu diperlukan agar ketika tertimpa musibah meninggal bisa dicover oleh asuransi. “Tapi ini torang tidak minta-minta musibah. Tapi kita harus buat program supaya tidak menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Gubernur Olly.
Gubernur pun meminta hubungan baik ini antara Pemprov, BSG dan PT Taspen harus dijaga. “Mari torang bekerja sama bergotong-royong untuk kemajuan Provinsi Sulut yang lebih maju dan hebat ke depan.”
Diketahui, penyediaan hunian bagi ASN dengan uang muka 0 persen dan cicilan yang lebih murah merupakan program pertama bagi Indonesia. Hadir dalam kegiatan sejumlah Pejabat Pemprov Kadis Kominfo Steven Liow, Staf Ahli Gubernur Devi Tanos, Kadis Perkimtan Alex Watimena, Komut BSG Edwin Silangen serta jajaran BSG, Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina. (*)