narasi1.com – Peluang Gibran Rakabuming untuk dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditanggapi Presiden Jokowi.
Ia pun hanya menjawab singkat ketika ditanya kans putra sulungnya di kontestasi mendatang. Kans itu terbuka jika Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres lewat uji materi UU Pemilu.
“Tanyakan Bu Puan,” kata Jokowi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan Gibran berpeluang diusung menjadi cawapres. Terutama jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi tentang pasal syarat usia minimal capres-cawapres.
“Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
MK saat ini sedang memproses tiga gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres. Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Gibran yang didukung maju menjadi cawapres.
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi, maka syarat usia minimal capres-cawapres turun menjadi di bawah 40 tahun.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebenarnya sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Dia merasa tidak mungkin menjadi cawapres karena sejumlah keterbatasan.
“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.
Dia juga meminta agar tidak dicurigai berada di balik gonjang ganjing syarat usia cawapres yang digugat ke MK. “Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” kata Gibran. (*)