PAW Yusra Alhabsyi-MJP Belum Berproses di DPRD Sulut

  • Bagikan
Kantor Sekretariat DPRD Sulut. (Foto Istimewa)

narasi.com – Hingga saat ini ternyata Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Padahal kedua partai tersebut harus mengajukan proses PAW karena dua legislator terpilih mereka tidak hadir karena pelantikan para anggota DPRD Sulut dilaksanakan.

Dimana dua calon terpilih ketika Pemilu 2024 dari kedua partai itu yakni Yusra Alhabsyi dari PKB dan Melky Pangemanan dari PSI.

“PAW dari PKB atas nama pak Yusra dan Melky dari PSI masih berada di partai mereka,” kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, Jumat 22 November 2024.

Bahkan Dia mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi jika proses PAW dari kedua partai tersebut sudah sampai dimana.

Sedangkan untuk proses PAW atas nama Robby Dondokambey dari PDIP sudah diusulkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun akan diubah. Karena menurutnya sesuai ketentuan harus ditandatangani pimpinan definitif.

Sekedar diketahui Yusra Alhabsyi merupakan Calon Bupati di Bolaang Mongondow (Bolmong). Sedangkan Melky Pangemanan sebagai Calon Bupati di Minahasa Utara (Minut). Kedua Kabupaten itu merupakan daerah pemilihan dari mereka ketika menjadi Caleg DPRD Sulut dalam Pemilu 2024.

Sementara Robby Dondokambey tak lama dilantik sebagai anggota DPRD Sulut menyatakan mundur dengan alasan maju sebagai calon Bupati di Pilkada Minahasa. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *