narasi1.com – Beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), baik Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama PLN Nusa Daya dengan beberapa vendor (kontraktor) listrik.
Pada RDP tersebut, tujuannya untuk mendapatkan solusi atau jalan tengah dari setiap persoalan yang dikeluhkan. Dari pertemuan itu, akhirnya mendapatkan kesepakatan bersama dan kerja sama pun terus dijalankan.
“Sebagai lembaga, kami selalu berupaya berkomunikasi, mencoba mempertemukan. Seperti saat ini, kedua pihak sepakat, ada win win solution,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulut, Berty Kapojos, Selasa (16/7/2024).
Menurut Berty, pada kesepakatan itu, PLN Nusa Daya sepakat memberikan kontrak selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) kepada para vendor, terhitung mulai 1 Agustus 2024. Selain itu, PT PLN Nusa Daya siap memperpanjang kontrak menjadi 2 tahun.
“Selain itu, kontrak bisa diperpanjang dengan catatan vendor tidak wanprestasi,” kata Sekretaris Komisi III, Amir Liputo.
Liputo mengatakan, kesepakatan itu sebagai bentuk perlindungan kepada pelaku usaha lokal. “Tetapi jika kontraktor kerja tidak benar, jangan diperpanjang,” jelasnya.
Ferdinand Mangumbahang, perwakilan vendor berterima kasih atas fasilitasi Komisi III. “Harapan kami ke depan tetap bekerja sama,” ujar Mangumbahang.
Vice Presiden Operasi PLN Nusa Daya, Joko Nur Astanto menyebutkan bahwa pihaknya tetap komitmen dengan apa yang telah disepakati bersama. “Kami akan komitmen dengan kesepakatan bersama,” ucapnya.
Terkait itu, Manajer Unit Pelaksana Sulawesi I PLN Nusa Daya, Aris Sujarwadi mengungkapkan, akan menindaklanjuti kesepakatan. PLN Nusa Daya tetap memprioritaskan kerja sama dengan mitra lokal.
“Kami mau tegaskan, tidak ada yang dibilang kami monopoli. Ke depan tetap kerjasama,” jelasnya.
Tugasnya adalah menjaga kelistrikan di Sulut tetap berfungsi dengan baik. Berty Kapojos, selaku Ketua Komisi III berharap kedua pihak menjaga kesepatan itu.
“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Jangan sampai ada konflik, berdampak pada kelistrikan di Sulawesi Utara,” Pungkas Berty. (*)