narasi1.com – Polisi telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Sera Afrianti alias Andini (29) melayang.
Namun oleh polisi, anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur ini hanya dijerat pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.
“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebut, atas perbuatannya, Ronald akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. “Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10), Ronald langsung dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya.
“Tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik, maka tadi malam, hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Pasma.
Diketahui, Dini dan Ronald merupakan seorang pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.
Penganiayaan ini diduga dipicu adanya perselisihan antar-pasangan kekasih ini. Penganiayaan disebut berlanjut di basement hingga Dini ditemukan meregang nyawa.
Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di TikTok-nya. Dini juga sempat mengirim voice note (VN) ke temannya yang menyebut ia baru dianiaya sang kekasih.
Saat ini, jenazah Dini telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (*)