narasi1.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B, KBD, hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji”.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan materi mengenai wawasan kebangsaan dengan topik “Indonesia Besar Karena Perbedaan”.
Silangen menekankan pentingnya pembentukan Perda ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji.
“Harapannya sangat jelas untuk saudara-saudara kita yang akan berhaji nanti. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 36, embarkasi dan debarkasi haji seharusnya ditanggung pemerintah daerah. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang akan meringankan beban saudara-saudara kita, kaum Muslim yang akan beribadah haji,” ujar Silangen.
Lebih lanjut, Silangen mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut ditargetkan akan segera disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat, sebagai bentuk dukungan nyata bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pelayanan dan fasilitas bagi jamaah haji dapat semakin optimal, serta mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan keagamaan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang. (*)