narasi1.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Konferensi Pers terkait proses penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hingga 12 november, Bawaslu Provinsi Sulut telah menangani 136 dugaan penanganan pelanggaran pemilihan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen Linu, pada (13/11) malam bertempat Command Centre, Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Ardiles menyebutkan, total sebanyak 60 penanganan pelanggaran merupakan hasil temuan pengawasan aktif jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat adhoc. Sisanya, 76 dugaan pelanggaran penanganan berasal dari laporan.
“Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” urai Ardiles.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaan dan Data Informasi Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, 8 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.
Terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota. Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI, lanjut Zulkifli. (Adv)