narasi1.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan hearing terkait tindak lanjut bantuan berupa rumah bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (27/8/2024).
Hearing kali ini bersama Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Daerah (Perkimtan), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam hearing ini ada hal yang menarik yang ditanyakan oleh anggota Komisi III DPRD Sulut Boy Tumiwa berkaitan dengan kesediaan fasilitas pasar dan laham pekuburan di tempat relokasi korban erupsi Gunung Ruang di Bolaang Mongondow Selatan
“Jadi kita melaksanakan infrastruktur sesuai dengan apa yang kami kerjakan. Terkait lahan pekuburan dan pasar itu menjadi kebijakan dari pemerintah daerah apakah kebijakan dari kabupaten atau provinsi,” jawab Kepala BP2P Sulawesi I, Recky Lahope.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, ada 9 sarana yang harus disiapkan pemerintah daerah termasuk keduanya yaitu sarana perbelanjaan/perniagaan dan sarana pekuburan. (*)