narasi1.com – Larangan untuk mengonsumsi minuman keras dalam ajaran Buddha tidak hanya didasarkan pada dampak buruk yang ditimbulkan di masyarakat, tapi memang merupakan perintah sang Buddha sendiri.
Ini dibenarkan Bante Buddha Khemavaro, dari Vihara 108 Rupang Kebun Kesadaran Kolongan Minut. Dirinya menekankan bahwa bukan pemuka-pemuka Buddha yang mengatakan hal ini tapi memang sang Buddha sendiri.
“Jadi untuk para penganut Buddha sedikit pun tidak boleh mengonsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.
Ia mengatakan umat Buddha itu ada 227 sila, dan untuk umat berumah tangga itu ada lima sila yang harus wajib dilaksanakan.
“Yang pertama, tidak boleh melakukan pembunuhan makhluk hidup, kedua tidak mengambil barang yang tidak diberikan seperti mencuri atau merampok. Ketiga adalah tidak melakukan perbuatan asusila. Keempat, tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang tidak benar. Dan yang kelima tidak makan minum yang membuat lemahnya kewaspadaan atau kesadaran,” jelasnya.
Lanjutnya, ini yang harus dilakukan umat Buddha. Seperti di dalam sila kelima, tidak boleh meminum minuman keras. “Karena bila hal ini dilakukan. Mereka berpotensi untuk melakukan pencurian, pembunuhan, asusila dan lainnya. Jadi orang yang mabuk, akan sangat rawan melanggar kelima sila tadi,” tuturnya.
Dia menghimbau khususnya untuk para pemuda remaja untuk menghindari dan tidak meminum minuman keras yang membuat lemahnya kewaspadaan.
“Karena ajaran Buddha ini sangat universal, buat siapa saja bisa dilakukan walaupun dia bukan umat Buddha . Saya rasa agama-agama di dunia ini melarang perbuatan seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Bila lima sila dilaksanakan, tentunya saya yakin dunia ini akan damai dan kita akan aman di mana pun kita berada,” tambahnya. (*)