narasi1.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada nanti
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat oleh anggota DPRD Sulut, Meyke Lavarence kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa 30 Juli 2024.
“Saya harus mengingatkan ini karena sudah dekat dengan momen Pilkada. Saya minta BKD harus bisa memberikan sikap bagi ASN maupun pegawai P3K yang ikut dalam proses politik ini.” tegasnya.
Meyke juga menyebutkan bahwa proses politik dalam pilkada biarlah menjadi ranah para politisi. Hendry Walukow menambahkan akan melihat evaluasi dari BKD pasca Pilkada 2024
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah maka seharusnya para pegawai harus tetap bekerja secara profesional. (*)