Apple Diduga Sengaja Perpendek Umur Hp

  • Bagikan
Jejeran seri iPhone 15. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Akal bulus Apple supaya iPhone tetap laku setiap tahun diendus oleh konsumen di Inggris. Hal tersebut terungkap dalam gugatan yang dilayangkan oleh aktivis pembela konsumen Inggris Justin Gutmann atas nama sekitar 24 juta pengguna iPhone di Inggris.

Pihak Apple dilaporkan kalah dalam upaya untuk memblokir gugatan massal tersebut. Gugatan itu menuduh Apple menyembunyikan baterai yang rusak di jutaan iPhone.

Mengutip Reuters, Gutmann menuntut ganti rugi dari Apple atas nama mereka hingga 1,6 miliar pound (Rp 30 triliun) ditambah bunga, dengan kisaran klaim adalah 853 juta pound.

Pengacara sang pelapor berpendapat bahwa Apple menyembunyikan masalah baterai pada model ponsel tertentu dengan “membatasi” baterai tersebut dengan pembaruan perangkat lunak dan memasang alat manajemen daya yang membatasi kinerja.

Namun, Apple mengatakan tuduhan dari pelapor tidak berdasar dan membantah keras bahwa baterai di iPhone rusak, kecuali sejumlah kecil model iPhone 6s yang menawarkan penggantian baterai gratis.

Perusahaan berusaha untuk membatalkan kasus tersebut ke pengadilan, namun Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) mengatakan kasus Gutmann dapat dilanjutkan dalam keputusan tertulis.

Namun CAT mengatakan ada kurangnya kejelasan dan kekhususan dalam kasus Gutmann yang perlu diselesaikan sebelum diadili.

Ia juga mengatakan bahwa pengaturan pendanaan litigasi Gutmann mungkin perlu diubah, menyusul keputusan penting Mahkamah Agung pada bulan Juli yang menyatakan bahwa banyak perjanjian semacam itu melanggar hukum.

Gutmann mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah besar menuju keadilan konsumen.

Seorang juru bicara Apple mengacu pada pernyataan sebelumnya, mengatakan “Kami tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan apa pun, yang dengan sengaja memperpendek umur produk Apple, atau menurunkan pengalaman pengguna untuk mendorong peningkatan bagi pelanggan.”

Sertifikasi kasus Gutmann menambah jumlah tuntutan hukum massal bernilai tinggi yang saat ini diajukan di London. Menyusul keputusan sebelumnya pada Juli yang memberikan lampu hijau terhadap klaim terhadap bank-bank besar atas dugaan kecurangan valuta asing. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *