narasi1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, Jumat (19/8/2023).
Ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sulut, yang dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
Penetapan ini telah melalui pembahasan yang cukup alot antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam pembukaan Rapat Paripurna menjelaskan, setelah penyampaian KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 oleh Gubernur, maka Badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024.
“Antara lain disepakati, pertama untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.788.354.667.624,- kedua anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.499.312.062.376,- ketiga pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 35.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 324.042.605.248,-“, paparnya.
Lanjut Silangen, poin keempat dalam nota kesepakatan DPRD bersama Pemprov Sulut, pada APBD 2024 kiranya pemprov dapat memprioritaskan sektor pendidikan, pertanian, peternakan, perkebunan, kesehatan, infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kelima, pertumbuhan ekonomi merupakan barometer dalam pembangunan satu daerah. Sehubungan dengan itu perlu adanya usaha yang diperuntukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menggali potensi atau sumber daya yang ada disetiap bidang. Terkait hal tersebut maka pemerintah diharapkan menggenjot penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, Sambung Ketua DPRD.
Sementara itu, dalam upaya peningkatan PAD lanjut Ketua Andi Silangen, Pemprov harus memaksimalkan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sangat penting untuk diadakan peninjauan secara konsisten terhadap BUMD yang menghasilkan pendapatan daerah dan mana yang tidak. Pengoptimalan fungsi BUMD dalam rangka peningkatan PAD harus didorong dengan penyuntikan modal dari pemerintah. Namun disisi lain target yang akan dicapai BUMD harus jelas”, tegas Silangen.
Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut tersebut, menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Provinsi Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Sekretaris Provinsi Steve Kepel. (*)