Anggota DPR RI Diseret Kejagung karena Palsukan Ijin Tambang

  • Bagikan
Ismail Thomas digiring Kejagung. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Wakil Rakyat yang menjadi tersangka kasus korupsi kini bertambah lagi satu orang. Ia adalah Ismail Thomas yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang. Kasus korupsi itu terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur.

“Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023),

Adapun peran Ismail Thomas adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan. “Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen- dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut.

Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan. “Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan.”

“Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Ketut.

Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan. Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan,” ucapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *