narasi1.com – Kontestasi Pemilihan Umum 2024 turut diramaikan dengan kehadiran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin. Mereka berebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
Melalui informasi yang ada dalam infopemilu.kpu.go.id, terhitung pada pukul 12.00 WIB, Minggu (20/8/2023) terdapat 5 menteri dan 4 wakil menteri Jokowi yang ingin bertarung ke Senayan, Jakarta.
Kelima menteri dan empat wakil menteri tersebut yakni:
Menteri di kabinet Jokowi
-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Dapil Jakarta 2 (PKB)
-Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Dapil Jakarta 1 (Partai Golkar)
-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Dapil Sumut 1 (PDIP)
-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dapil Sulsel 1 (Partai NasDem)
-Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, Dapil Jatim 8 (PKB)
Wakil menteri di kabinet Jokowi
-Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, Dapil Jatim 1 (Perindo)
-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Dapil Jabar 5 (PBB)
-Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Dapil Papua Pegunungan (PDIP)
-Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Dapil Sulawesi Utara (Partai Golkar)
Para menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024 tak wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR. Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.
Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para tokoh yang hendak mendaftar menjadi caleg dalam aturan tersebut. Yakni wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (Dapil). (*)