narasi1.com – Dalam rangka penyamaan persepsi produk hukum dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyuluhan produk hukum kepada stakeholder di wilayah Kota Manado.
Kegiatan ini berlangsung di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk KPU Kota Manado, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Manado, partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), dan media.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat membuka kegiatan menegaskan komitmen KPU Sulut dalam menyebarluaskan informasi terkait produk hukum yang menyangkut pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Penyuluhan produk hukum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pilkada memahami aturan main yang berlaku” ungkapnya.
Lebih lanjut, Poluan menyebut bahwa saat ini menghadapi dinamika hukum nasional terkait pilkada akan ditindaklanjuti oleh KPU secara berjenjang. Poluan juga menekankan bahwa KPU Sulut serta KPU di tingkat kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk membuat produk hukum, namun harus selalu berlandaskan pada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Aturan yang dibuat bersifat sangat teknis dan tidak bisa sembarangan. Penyuluhan ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban kami untuk menginformasikan secara luas produk hukum pilkada, agar setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman,” tambahnya.
Dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang masing-masing, penyuluhan produk hukum ini menjadi ajang penting bagi para peserta untuk mendapatkan wawasan mendalam terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Setiap topik yang dibahas oleh para narasumber berfokus pada isu-isu krusial yang berpotensi muncul selama proses pilkada, sekaligus memberikan solusi dan langkah pencegahan yang tepat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, membawakan materi tentang “Produk Hukum Tahapan Pilkada 2024”. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai regulasi dan aturan yang mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk revisi Peraturan KPU (PKPU) serta implikasi hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemaparannya Tinangon juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan, untuk menjamin kelancaran dan integritas proses pemilihan. (*)