narasi1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara resmi mengumumkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sabtu (24/8/2024).
Ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Manado Nomor: 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024.
Pengumuman ini mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman berisikan tujuh poin penting dan beragam sub poin, yang merincikan berbagai teknis dan mekanisme tahapan pendaftaran.
Ini terdiri dari lokasi dan waktu pendaftaran, syarat-syarat yang diperuntukan bagi calon pendaftaran, dan layanan informasi yang disediakan untuk calon pendaftar.
Selengkapnya mengenai pengumuman ini, bisa dilihat dalam lampiran-lampiran gambar dalam berita. (*)