Tiga Timses Caleg Kena OTT Politik Uang di Sulut

  • Bagikan

narasi1.com – Satgas Anti Politik Uang Polda Sulawesi Utara di bawah koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penindakan politik uang terhadap tiga tim sukses (timses) calon legislatif (caleg).

Ketiganya yakni timses salah satu caleg DPRD Provinsi Sulut, DPRD Kota Manado, dan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hal ini dilakukan pada H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Dua kejadian terjadi di Kota Manado tepatnya Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, dan Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang.

Sementara di Talaud kejadiannya di Desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane. Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, para pelaku ini langsung diamankan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-udangan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Sentra Gakkumdu langsung melakukan klarifikasi dan kemudian hasil klarifikasi langsung juga kita putuskan pada tadi malam. Dan hasil klarifikasi yang sudah kita putuskan juga sudah kita laporkan ke pihak Kepolisian,” kata Ardiles saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (14/2/2024).

Ardiles menjelaskan, untuk temuan pertama di Manado, tim mendapati alat bukti ada uang sejumlah Rp 118 juta dan bahan kampanye berupa stiker 347 lembar, tempat kejadiannya di Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang.

Untuk yang kedua itu di Kota Manado, juga uang sejumlah Rp 6,4 juta dan bahan kampanye. Sedangkan di Talaud, alat buktinya 42 sampul berisi uang 12,6 juta rupiah. “Saat ini sementara berposes dan kita sudah meneruskan ke Polda Sulut,” jelas Ardiles.

Namun saat ditanya nama caleg dan dari partai apa, Ardiles tidak menjelaskan.“Kita belum bisa menyampaikan kepada teman-teman media, yang pasti pelakunya tim sukses salah satu calon,” sebut Ardiles.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mengatakan, sanksi para terlapor dikenakan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah.

“Jadi saat ini sementara berproses, kita sudah meneruskan ke Polda Sulawesi Utara,” kata Zulkifli yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *