Unsrat Luruskan Berita Miring soal Pemilihan Dekan Kedokteran-FKM

  • Bagikan
Kolase gamba gedung Fakultas Kedokteran dan FKM. (Istimewa)

narasi1.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado membantah berita miring yang ditujukan kepada kampus terbaik di Sulawesi Utara tersebut.

Ini berkaitan dengan hasil pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat; utamanya tentang persyaratan batas usia calon dekan.

Berita miring tersebut dipublikasi oleh salah satu media nasional pada 22 Desember 2023, yang menyatakan bahwa Rektor diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta.

“Berkaitan dengan berita di atas, kami membantahnya. Sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun,” jelas Humas Unsrat Manado, Jumat (22/12/2023).

“Pemaknaan batas usia tersebut didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri,” tambah Humas Unsrat.

Dengan demikian, Humas Unsrat menilai pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya tentang anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN Nomor 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar. Karena Putusan PTUN tersebut belum MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat,” sambung Humas Unsrat.

“Bahwa dapat kami jelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak mengajukan banding atau kasasi. Juga terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi TGR,” tandas Humas Unsrat. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *