narasi1.com – Komposisi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah resmi ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Sabtu (4/11/2023).
Ini telah melalui proses panjang sejak pertengahan 2023. Puncaknya berlangsung dalam Pleno Penyerahan Penetapan DCT KPU Sulut bersama 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut pada Jumat (3/11/2023).
“Dalam proses verifikasi, kami sempat memberikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) kepada dua bakal calon. Dan bakal calon ini telah menempuh jalur Bawaslu. Setelah melewati proses fasilitasi, KPU Kemudian memasukan DCS terhadap kedua bakal calon tersebut,” jelas Kenly Poluan selaku Ketua KPU Sulut dalam sambutannya.
Dengan demikian, KPU Sulut telah menetapkan ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sulut yang siap berebut kursi di Gedung Cengkeh.
“Calon yang ditetapkan dan Memenuhi Syarat (MS, red) ada 595 calon dari 16 Parpol. Dari komposisi itu ada 363 calon laki-laki dan 232 calon perempuan,” urai Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi.
“Memang ada ruang untuk peserta Pemilu jika keberatan dengan SK DCT yang telah ditetapkan, seperti menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan sengketa ke Bawaslu. Tapi mudah-mudahan tidak ada, karena sampai saat ini semuanya sudah berproses dengan baik,” tandas Ketua Divisi Teknis KPU Sulut itu.
Berikut daftar lengkap DCT DPRD Sulut dari 16 Parpol:
Pengumuman KPU Sulut Nomor 411/PL.01.4-Pu/71/2/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peliput: Jeferson Karundeng