narasi1.com – Politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju di pilpres 2024 meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski usianya masih di bawah 40 tahun. Junimart menyebut jika putusan MK tersebut tidak serta merta bisa berlaku karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden,” kata Junimart saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Tak hanya itu, menurutnya, MK tidak sama sekali mencerminkan asas musyawarah dalam keputusannya. “Putusan MK tidak mencerminkan asas musyawarah. Tiga hakim MK setuju walkot bisa dicalonkan/mencalonkan menjadi capres-cawapres, 6 hakim lainnya menolak dan/atau berpendapat lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, adanya putusan MK tidak serta merta lantas membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka bisa langsung mendaftar ikut pilpres 2024 mendatang.
“Dengan demikian Gibran enggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” ujar Junimart.
Di sisi lain, menurut Junimart, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses sehingga proses lanjutan revisi Undang-Undang Pemilu setelah adanya putusan MK itu tidak bisa langsung dilakukan di DPR RI.
“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/ 2011 sebagaimanaa dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” tegas Junimart.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.
Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10). (*)