narasi1.com – Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan GRT (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita inisial DSA (29) asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menerangkan, DSA mengalami sejumlah tindak kekerasan oleh pelaku yang merupakan kekasihnya.
Kronologi penganiayaan hingga menghilangkan nyawa DSA sebagai berikut:
Selasa, 3 Oktober 2023
Pada pukul 18.30 WIB, Pasma menuturkan peristiwa ini bermula waktu korban DSA bersama GRT keluar untuk makan di daerah G-Walk, Surabaya, pada pukul 18.30 WIB.
Kemudian, GRT dihubungi oleh temannya diajak ke tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya dengan mengajak DSA. Lalu pukul 21.00 WIB, mereka berdua tiba di tempat hiburan karaoke dan langsung menuju di Room 7 Blackhole KTV.
Di dalam ruang karaoke itu, pelaku, korban dan teman-temannya minum-minuman keras dan karaoke bersama. “Saksi GR datang ke tempat karaoke di Room 7 dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” jelasnya.
Rabu, 4 Oktober 2023
Pada dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, GRT dan DSA terlibat pertengkaran yang disaksikan oleh petugas securiti di Blackhole KTV tersebut. Dalam pertengkaran itu, pelaku menendang kaki kanan korban hingga terjatuh dengan posisi duduk.
Setelahnya GRT memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Tak berhenti sampai di situ, pertengkaran mereka berlanjut di parkiran basement mall.
Keduanya turun ke parkiran menggunakan lift, dari lift itu korban keluar mendahului pelaku. Korban terus berjalan, kemudian berada di depan mobil Innova bernopol B 1744 VON milik pelaku sambil bermain handphone.
Setelah itu, DSA duduk bersandar di sisi pintu mobil sebelah kiri. Sementara Ronald masuk ke dalam mobil tersebut di bangku pengemudi. “Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri,” ucap Royce.
Hal itu membuat DSA terlindas sebagian tubuhnya oleh mobil yang dikendarai GRT dan terseret sekitar sejauh 5 meter hingga korban terkapar. (*)