narasi1.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung ketentuan pajak karbon yang belum juga selesai dan diluncurkan. Hal ini dinilai sebagai sebuah ‘pekerjaan rumah’ dalam pengembangan nilai ekonomi karbon.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, ketentuan mengenai pajak karbon sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Namun saat ini ketentuan pelaksana yang merupakan aturan turunan dari UU tersebut masih digodok bersama dengan pihak terkait.
“Kami dari sisi regulasi sudah menyusun sebetulnya yang berkaitan dengan implementasi carbon tax,” kata dia, dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Bogor, dikutip Rabu (27/9/2023).
Secara garis besar, Ihsan menambah, aspek yang dibahas dalam ketentuan pelaksana pajak karbon tidak hanya mencakup penerimaan, tapi juga mengedepankan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Ia pun memastikan, ketentuan ini akan terus dibahas, namun ia belum bisa menjawab kapan aturan diterbitkan. Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon.
Pemerintah berencana menyelaraskan ketentuan itu dengan Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan Uni Eropa yang bakal meluncur pada 2026.
“Tahun 2024 mereka akan sosialisasi, artinya industri kita harus siap untuk menjadi basis energi hijau dan menjadi industri bersih,” katanya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, dalam gelaran peluncuran bursa karbon, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masih terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan guna memaksimalkan nilai ekonomi karbon nasional. Salah satunya terkait dengan pajak karbon.
“Dilaporkan masih ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan antara lain penyelesaian peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon. Kami ingin segera tuntaskan ini berangkat dari hasil ratas (rapat terbatas) yang lalu,” tutur Luhut, di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (*)