narasi1.com – Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Sulawesi Utara resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini termuat dalam dokumen KPU Model Pengumuman.DCS.DPRD Prov bernomor 292/PL.01.4-PU/71/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dokumen yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan SPd, MSi itu, dimaksudkan untuk mengumumkan daftar calon legislatif sementara yang akan berkontestasi ke DPRD Sulut dalam Pemilu 2024. Selain itu fungsinya menyampaikan persentase keterwakilan politisi perempuan yang diutus Parpol dalam pencalegan tahun depan.
Dokumen lainnya bernomor 291/PL.01.4-PU/71/2/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Senada, KPU Sulut meminta masyarakat merespon figur-figur yang akan maju dalam Pemilu, baik di DPRD Sulut maupun DPD RI. Respon dimaksud dalam bentuk masukan dan tanggapan yang dapat diajukan tertulis maupun online.
Namun untuk seluruh masukan dan tanggapan itu, KPU meminta masyarakat wajib melampirkan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
Untuk List Calon Legislatif bisa dicek dengan mengklik tautan berikut: bit.ly/DCSSULUT2024. (*)