20 Daerah Ini Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

  • Bagikan
Kantor Bawaslu RI. (Foto Istimewa)

narasi1.com – Bawaslu merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Bawaslu mengatakan daftar tersebut dirilis agar ada langkah pencegahan yang tepat.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut sepuluh provinsi itu ialah Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” kata Lolly saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (22/9/2023).

Lolly berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat. Dia mengatakan salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.

“Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi, yakni Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Halmahera Selatan.

Terdapat jugaKabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Nias Selatan.

“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” ujarnya.

Lolly mengatakan pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi antara lain mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Dia juga menyebut ada ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *